Anies Ingin Kolong Tol di Jakarta Dikelola Pemprov
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah menulis surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk menyerahkan urusan pengelolaan kolong tol yang ada di Ibu Kota kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Semua kolong tol (di Jakarta), saya sudah menulis surat kepada Pak Menteri PUPR untuk diserahkan pengelolaan kepada DKI. Sekarang kita menunggu keputusan dari Menteri PUPR,” kata Anies saat ditemui di Stasiun MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Surat itu dikirim Anies pada 6 Maret 2019 yang berisi niatan Pemprov DKI menyulap kolong tol Plumpang – Pluit dan Grogol-Pluit untuk menjadi kawasan ruang publik dan menghindari bangunan liar di kolong tol.
Adapun surat itu tertanggal 6 Maret 2019 lalu. Di surat itu ditulis permohonan penggunaan ruang milik jalan tol.
“Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta berencana akan memanfaatkan ruang kosong jalan tol pada ruas Plumpang-Pluit dan Grogol-Pluit untuk pengamanan kolong jalan tol terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Sehubungan dengan tersebut, saya mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan kolong tol dimaksud dan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tulis surat yang ditandatangani Anies kepada Kementerian PUPR.
Anies menjelaskan, nantinya setelah Pemprov DKI mengelola seluruh kolong tol yang ada di ibu kota. Akan dibuat ruang publik yang bisa dimanfaatkan warga.
“Karena dengan begitu nanti kita bisa mengelola semua kolong tol. Bisa dipakai untuk taman, ruang kegiatan, dan macam-macam,” jelasnya.
Anies mengaku hal ini dilakukan, untuk mencegah kolong tol dipergunakan untuk kegiatan yang tidak diinginkan. Tidak hanya itu, Anies menyatakan selama ini kolong jalan tol tidak pernah menjadi tupoksi Pemprov DKI Jakarta untuk mengelolanya.