Ada Pelanggaran, TPS di HST Harus PSU

Ilustrasi -Dok: CDN

BANJARMASIN – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena terindikasi melanggar aturan Pemilu pada pesta demokrasi 17 April 2019.

Ketua Panwascam Pandawan, Zainuddin, mengatakan TPS yang bermasalah itu adalah di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, tepatnya di TPS 03 dengan DPT sebanyak 242 pemilih.

Dikatakannya, TPS tersebut diduga telah terjadi pengerahan massa sebanyak tujuh orang yang tidak terdata di dalam DPT.

Sebanyak tujuh orang tersebut juga tidak terdata di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan tidak termasuk pula dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena bukan warga yang berdomisili Desa Matang Ginalon.

“Mereka diduga diarahkan oleh salah satu oknum perangkat desa, padahal sudah diperingatkan oleh Pengawas TPS, namun tidak diindahkan oleh oknum tersebut dan diloloskan oleh KPPS untuk melakukan pencoblosan, dan diberikan lima kertas suara dengan bermodalkan KTP,” katanya, Jumat (19/4/2019).

Zainuddin terus mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani, saat dikonfirmasi menyatakan, memang telah menerima laporan tersebut dan surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang sudah ditembuskan ke Bawaslu Provinsi maupun KPU.

“Setelah kami pelajari dan dilakukan penelitian, ternyata itu memang melanggar aturan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kenapa melanggar aturan, karena ketujuh warga tersebut tidak berdomisili di tempat di mana dia mencoblos dan juga merupakan warga luar kabupaten, bahkan luar provinsi.

Lihat juga...