Wajib Pajak Diminta Laporkan SPT Secepatnya ke KPP Baubau
KENDARI – Wajib pajak orang pribadi maupun badan di Baubau, Sulawesi Tenggara diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.
“Lebih cepat lebih bagus dengan harapan untuk menghindari antrian dan penumpukan pada akhir bulan Maret 2019 ini,” kata Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Baubau, Bustanul Maulana, Sabtu (2/3/2019).
Ia mengungkapkan batas pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak perorangan paling lambat 31 maret 2019. Namun, diimbau lebih cepat menyampaikan, agar lebih mempermudah pelayanan bagi wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 30 April 2019.
Jika wajib pajak tidak melapor SPT tahunan PPh hingga batas waktu tersebut, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga sanksi pidana. “Sanksi administrasinya denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Sedangkan sanksi pidananya lebih berat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang serta sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara),” tandas Bustnaul Maulana.
Karena itu, untuk menghindari sanksi, para wajib pajak diminta segera melaporkan SPT tahunan PPhnya. Pelaporan dilakukan sendiri, bisa secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, atau pelaporan secara online melalui e-Filing. “Pelaporan e-Filing ini dilakukan dengan mengakses internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yaitu https://djponline.pajak.go.id,” katanya.
Pada prinsipnya, setiap pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun apabila wajib pajak tidak memiliki lagi penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), agar mengajukan permohonan sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif. (Ant)