Tiga Bos Kayu Tersangka Penyelundupan Merbau
Dia menandaskan penetapan tersangka terhadap ketiga bos kayu ini merupakan bukti bahwa KLHK serius memberantas pembalakan liar. “Kami masih terus menyelidiki perkara lainnya. Terhitung sejak akhir 2018 lalu, kami telah menerbitkan 24 surat perintah penyidikan, dari total barang bukti sebanyak 422 kontainer berisi kayu jenis merbau ilegal asal Maluku dan Papua, yang diselundupkan ke wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (Ant)