Tiga Bos Kayu Tersangka Penyelundupan Merbau

Tersangka pemilik kayu merbau ilegal dari Jayapura mengenakan rompi berwarna kuning dikawal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (20/3/2019). (Foto: Ant)

Dia menandaskan penetapan tersangka terhadap ketiga bos kayu ini merupakan bukti bahwa KLHK serius memberantas pembalakan liar. “Kami masih terus menyelidiki perkara lainnya. Terhitung sejak akhir 2018 lalu, kami telah menerbitkan 24 surat perintah penyidikan, dari total barang bukti sebanyak 422 kontainer berisi kayu jenis merbau ilegal asal Maluku dan Papua, yang diselundupkan ke wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...