Tiga Bos Kayu Tersangka Penyelundupan Merbau
SURABAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka kepada tiga orang pimpinan perusahaan.
Para bos dari tiga perusahaan berbeda tersebut, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan kayu merbau asal Papua. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkap, ketiga tersangka tersebut adalah, DG, DT dan TS. Kesemuanya berasal dari Jayapura, Papua. Ketiga tersangka terindikasi masing-masing mengirim puluhan kontainer berisi kayu merbau ilegal asal Papua.
Pengiriman dilakukan menggunakan angkutan kapal laut ke Jawa Timur, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “DG menjabat direktur di PT MGM. Dia mengirim 61 kontainer kayu merbau ilegal dari Papua ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya, Rabu (20/3/2019).
Sedangkan DR adalah Direktur PT EAJ, yang mengirim 31 kontaner kayu merbau ilegal dari Papua ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian, TS, Direktur PT RPF, yang mengirim 38 kontainer merbau ilegal asal Papua ke Jawa Tmur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Total kayu merbau ilegal dari ketiga tersangka berjumlah 140 kontainer kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Rasio menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dua penangkapan sebelumnya. Dari pengungkapan sebelumnya di awal 2019, berhasil disita 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12, 14 dan 16 Undang-Undang No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp100 miliar.