Sudah Saatnya Sumbar Punya Ketentuan IMB Ramah Gempa

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sementara terkait bangunan yang rusak pemerintah akan membantu perbaikan rumah yang rusak tersebut. Terutama bagi pemegang kebijakan Kabupaten Solok Selatan, agar segera mendata rumah- rumah warga yang rusak, untuk segera diperbaiki.

Menurutnya, selama ini hitung-hitungan persoalan ganti rugi melihat ke penanganan gempa 2009 yang ketika itu rumah rusak berat dibantu Rp15 juta, sedang Rp10 juta, ringan Rp5 juta. Tapi untuk kondisi bangunan rumah yang kurang rusak, berapa besar bantuannya nantinya akan diatur bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman, mengatakan, terkait perbaikan rumah yang rusak akibat gempa itu, akan diupayakan dengan jumlah seperti yang terjadi pada gempa 2009 lalu. Namun jika pembangunan dilakukan secara utuh, mulai dari awal hingga benar-benar berdiri seperti sedia kala, Pemkab Solok Selatan menyatakan tidak sanggup melakukan hal tersebut, karena adanya keterbatasan dana.

“Kalau dibantu sejak dari awal hingga tuntas, cukup besar dananya. Meski tidak bisa dibantu sepenuhnya oleh pemerintah, setidaknya bisa ditambah donatur pihak lainnya sehingga rumah yang diperbaiki kembali layak dihuni,” jelasnya.

Menurutnya, terkait bantuan dari pihak luar, pemerintah telah ada dari beberapa pihak, seperti dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Rp300 juta, BNPB tahap awal Rp250 juta, BNI Rp50 juta. Ada kemungkinan dana dari pihak lain akan terus bertambah, seiring waktu yang berjalan.

Ia menyebutkan, saat ini rumah warga yang rusak berat akibat gempa Solok Selatan sebanyak 116 unit dan rusak sedang hingga ringan lebih 400 unit. Dari laporan di lapangan, rumah yang rusak akibat gempa tidak dalam kondisi yang benar-benar aman dari guncangan.

Lihat juga...