Sudah Saatnya Sumbar Punya Ketentuan IMB Ramah Gempa
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, gempa yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan yang menyebabkan 494 unit rumah rusak ringan, sedang, dan berat, perlu untuk dikaji kondisi bangunan rumah yang didirikan masyarakat.
Ia menduga banyaknya rumah masyarakat yang rusak akibat gempa 4,8 magnitodu dan 5,6 magnitodu itu, karena kondisi bangunan rumah yang kurang kokoh.
“Kalau melihat angka kekuatan gempanya tidak terlalu kuat. Sementara dampaknya cukup besar bagi bangunan rumah masyarakat. Saya rasa perlu adanya ketentuan yang dimasukkan ke dalam poin-poin IMB untuk membangun rumah itu bahwa harus ramah gempa,” katanya, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, dengan adanya ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ramah gempa, maka telah ada upaya untuk mengurangi risiko dampak gempa yang terjadi.
“Dari informasi yang saya terima, bangunan rumah yang rusak akibat gempa itu, sebagian besar menggunakan bahan bangunan dari batako. Jadi kalau batako memang agak kurang kokoh untuk bangunan rumah,” ujarnya.
Untuk itu, Nasrul menyarankan kepada Pemkab Solok Selatan mengeluarkan kebijakan tentang IMB tersebut. Tidak hanya khusus untuk Pemkab Solok Selatan, tapi seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat, perlu menjalankan saran yang dilontarkan oleh Wagub Nasrul Abit.
“Kalau kita langsung yang membuat kebijakan IMB rumah masyarakat itu tidak bisa. Pemda di kabupaten dan kota seharusnya membuat ketentuan kebijakan dalam IMB itu, karena tidak semua kondisi wilayah sama di Sumatera Barat ini,” jelasnya.
Nasrul melihat, jika nanti Pemda di kabupaten dan kota melakukan ketentuan dalam IMB itu, maka risiko dampak gempa bisa diminimalisir. Setidaknya, mengantisipasi terjadinya korban jiwa bagi penghuni rumah saat gempa terjadi.