Sudah Saatnya Sumbar Punya Ketentuan IMB Ramah Gempa
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, gempa yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan yang menyebabkan 494 unit rumah rusak ringan, sedang, dan berat, perlu untuk dikaji kondisi bangunan rumah yang didirikan masyarakat.
Ia menduga banyaknya rumah masyarakat yang rusak akibat gempa 4,8 magnitodu dan 5,6 magnitodu itu, karena kondisi bangunan rumah yang kurang kokoh.
“Kalau melihat angka kekuatan gempanya tidak terlalu kuat. Sementara dampaknya cukup besar bagi bangunan rumah masyarakat. Saya rasa perlu adanya ketentuan yang dimasukkan ke dalam poin-poin IMB untuk membangun rumah itu bahwa harus ramah gempa,” katanya, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, dengan adanya ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ramah gempa, maka telah ada upaya untuk mengurangi risiko dampak gempa yang terjadi.
“Dari informasi yang saya terima, bangunan rumah yang rusak akibat gempa itu, sebagian besar menggunakan bahan bangunan dari batako. Jadi kalau batako memang agak kurang kokoh untuk bangunan rumah,” ujarnya.
Untuk itu, Nasrul menyarankan kepada Pemkab Solok Selatan mengeluarkan kebijakan tentang IMB tersebut. Tidak hanya khusus untuk Pemkab Solok Selatan, tapi seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat, perlu menjalankan saran yang dilontarkan oleh Wagub Nasrul Abit.
“Kalau kita langsung yang membuat kebijakan IMB rumah masyarakat itu tidak bisa. Pemda di kabupaten dan kota seharusnya membuat ketentuan kebijakan dalam IMB itu, karena tidak semua kondisi wilayah sama di Sumatera Barat ini,” jelasnya.
Nasrul melihat, jika nanti Pemda di kabupaten dan kota melakukan ketentuan dalam IMB itu, maka risiko dampak gempa bisa diminimalisir. Setidaknya, mengantisipasi terjadinya korban jiwa bagi penghuni rumah saat gempa terjadi.
Sementara terkait bangunan yang rusak pemerintah akan membantu perbaikan rumah yang rusak tersebut. Terutama bagi pemegang kebijakan Kabupaten Solok Selatan, agar segera mendata rumah- rumah warga yang rusak, untuk segera diperbaiki.
Menurutnya, selama ini hitung-hitungan persoalan ganti rugi melihat ke penanganan gempa 2009 yang ketika itu rumah rusak berat dibantu Rp15 juta, sedang Rp10 juta, ringan Rp5 juta. Tapi untuk kondisi bangunan rumah yang kurang rusak, berapa besar bantuannya nantinya akan diatur bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman, mengatakan, terkait perbaikan rumah yang rusak akibat gempa itu, akan diupayakan dengan jumlah seperti yang terjadi pada gempa 2009 lalu. Namun jika pembangunan dilakukan secara utuh, mulai dari awal hingga benar-benar berdiri seperti sedia kala, Pemkab Solok Selatan menyatakan tidak sanggup melakukan hal tersebut, karena adanya keterbatasan dana.
“Kalau dibantu sejak dari awal hingga tuntas, cukup besar dananya. Meski tidak bisa dibantu sepenuhnya oleh pemerintah, setidaknya bisa ditambah donatur pihak lainnya sehingga rumah yang diperbaiki kembali layak dihuni,” jelasnya.
Menurutnya, terkait bantuan dari pihak luar, pemerintah telah ada dari beberapa pihak, seperti dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Rp300 juta, BNPB tahap awal Rp250 juta, BNI Rp50 juta. Ada kemungkinan dana dari pihak lain akan terus bertambah, seiring waktu yang berjalan.
Ia menyebutkan, saat ini rumah warga yang rusak berat akibat gempa Solok Selatan sebanyak 116 unit dan rusak sedang hingga ringan lebih 400 unit. Dari laporan di lapangan, rumah yang rusak akibat gempa tidak dalam kondisi yang benar-benar aman dari guncangan.
“Memang rata-rata rumah yang rusak itu, kondisi pembangunannya kurang aman dari guncangan. Sesuai dengan arahan Pak Wagub, perlu adanya ketentuan pembangunan rumah yang ramah gempa, melalui penetapan IMB,” sebutnya.
Ia menyatakan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan berupaya untuk membahas tentang perlu adanya poin-poin dalam IMB, bahwa rumah warga yang dibangun ramah gempa.
“Semoga dengan demikian tidak ada lagi rumah-rumah yang rusak akibat guncangan gempa,” harapnya.