Sekolah Diimbau tak Pungut Biaya Perpisahan
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak memungut biaya perpisahan dari orang tua. Mengingat, kegiatan perpisahan bagi siswa kelas IX untuk SMP dan kelas XII untuk SMA, tengah dilaksanakan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Muhammad Sa’bani, menjelaskan, tak lama lagi sekolah SMP maupun SMA bersiap-siap melaksanakan perpisahan sekolah, menyusul kini telah dilaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Untuk melaksanakan perpisahan, sekolah jangan mengambil pungutan dari orang tua untuk apa pun bentuknya, termasuk biaya perpisahan sekolah,” ungkapnya, Kamis (21/3/2019).
Terkait hal itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah. “Kalau melaksanakan perpisahan jangan sampai ada kesan mewah, apalagi di hotel. Sebab, tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan. Bisa dilaksanakan secara sederhana saja di halaman sekolah. Tidak tertalu membebankan orang tua siswa,” terang Muhammad Sa’bani.
Dia menegaskan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Jika sifatnya sumbangan sukarela, tetap harus ada persetujuan orang tua siswa bersama komite sekolah. Sumbangan itu pun tidak mengikat, artinya seberapa mampu orang tua siswa untuk membantu.
“Kita sudah sampaikan surat edaran, agar membuat acara sesederaha mungkin. Sebelum perpisahan, harus diadakan rapat dengan orang tua siswa dan komite sekolah. Jangan sampai memberatkan orang tua, ini tidak boleh terjadi,” tandasnya.
Dirinya tidak ingin acara perpisahan sekolah justru menjadi ajang melakukan pungutan atau pun sumbangan yang memberatkan orang tua siswa. “Setiap tahun imbauan selalu disampaikan ke sekolah,” tutupnya.