Pemda Dapat Manfaatkan Pasar Modal Biayai Pembangunan
PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan pemerintah daerah kini dapat memanfaatkan produk-produk pasar modal dalam membiayai pembangunan sektor rill dan infrastruktur.
“Ada tiga instrumen yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan, yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) dan Obligasi Daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di Padang, Kamis (21/3/2019).
Ia menyampaikan hal itu pada seminar dengan tema Pembiayaan Sektor Rill dan Infrastruktur Melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Investasi Infrastruktur dan Obligasi Daerah, dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, instrumen pasar modal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan APBD untuk membangun.
Ia menjelaskan, RDPT dan Dinfra merupakan produk investasi kolektif yang dikelola manajer investasi yang digunakan untuk membangun sektor rill dan infrastruktur.
Hoesen menyebutkan, dalam rentang empat tahun, total dana kelolaan RDPT meningkat 35 persen, dari Rp20 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp27 triliun pada akhir 2018.
“Pembangunan tiga ruas tol, yaitu Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo dan Pejagan-Malang dibiayai RDPT senilai Rp5 triliun,” kata dia.
Kemudian pembangunan Sky Train Bandara Soekarno Hatta juga dibiayai RDPT senilai Rp315 miliar.
Sementara, Dinfra merupakan inovasi OJK yang didesain menjadi wadah penghimpunan dana investor, yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh manajer investasi.
Ia menyebutkan, Dinfra juga mengalami pertumbuhan pesat sejak diterbitkan pada 2017, dengan dana kelolaan sebesar Rp342 miliar.