Romy, Ketum Parpol Pertama Terjaring OTT KPK

Ketum Umum PPP, Romahurmuziy. (Ant)

Fiki menekankan OTT terhadap Romahurmuziy menunjukkan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung bagi siapapun warga negara tanpa terkecuali.

“Kami ingin mendorong proses ini supaya berjalan dengan baik dan transparan. Kami mendoakan Pak Romy beserta keluarga dapat menjalani proses dengan kuat, dan semoga proses dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Kekayaan Romy

Romahurmuziy alias Romy yang baru saja terkena operasi tangkap tangan oleh KPK memiliki total kekayaan Rp11,834 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs acch.kpk.go.id, di Jakarta, Jumat, Romy melaporkan harta kekayaannya itu pada tanggal 19 Maret 2010 dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009 sampai dengan 2014.

Romy memiliki harta bergerak senilai Rp2,551 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sleman. Selanjutnya, Romy juga memiliki harta bergerak senilai Rp775,5 juta terdiri atas empat kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Selain itu, Romy juga memiliki harta bergerak berupa usaha dari PT Dugapat Mas dengan nilai Rp1,478 miliar. Harta bergerak yang dimilikinya adalah batu mulia, logam mulia, dan benda bergerak lainnya dengan total Rp425 juta.

Selain harta bergerak dan harta tidak bergerak, Romy juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp1,154 miliar serta giro dan setara kas senilai Rp5,284 miliar dan 51.377 dolar AS. Romy juga tercatat miliki piutang Rp164,7 juta dan tidak memiliki utang. (Ant)

Lihat juga...