Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Daging dan Burung Tanpa Dokumen

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Daging celeng yang dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen yang sah, alat angkut tidak sesuai dan tidak dilaporkan ke petugas karantina,” beber FX. Marthyn. A.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung disebutnya akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan daging celeng tersebut. Barang bukti daging celeng tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan daging celeng tanpa dokumen, petugas juga mendapat penyerahan pengamanan ratusan ekor burung tanpa dokumen.

Ratusan ekor burung kicau diamankan oleh KSKP Bakauheni – Foto: Henk Widi

Ratusan ekor burung tersebut juga hasil pengamanan petugas KSKP Bakauheni dari bus penumpang.

Sebanyak 200 ekor burung tersebut merupakan jenis burung kicau meliputi burung betet, pleci, kolobri, cucak ranting.

Berbagai jenis burung kicau tersebut dibawa dalam sebanyak 18 keranjang yang diletakkan dalam bagasi kendaraan. Setelah proses penyerahan dari KSKP Bakauheni, ratusan ekor burung tersebut akan dilepasliarkan.

Lihat juga...