Polisi Amankan 121 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia

Ilustrasi -Dok: CDN

PONTIANAK – Unit Buser Satuan Reskrim Polres Bengkayang, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 121 bal lelong atau pakaian bekas asal Malaysia, yang dimuat dalam dua truk.

“Dua unit truk tersebut diamankan, Jumat (29/3) sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, karena kedapatan membawa pakaian lelong,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi, di Bengkayang, Sabtu 930/3/2019).

Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan pakaian bekas tersebut, saat Unit Buser Satreskrim Polres Bengakayang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB, yang mencurigai aktivitas dua mobil truk.

“Tim kami melakukan pengejaran dan memberhentikan dua unit truk tersebut. Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa, didapati berkarung-karung pakaian bekas atau lelong yang diakui oleh sopir tersebut mereka dapatkan dari Malaysia,” ungkapnya.

Sehingga, menurut dia, dua unit truk beserta isinya, dan sopirnya langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, membenarkan, bahwa pihak Polres Bengkayang telah mengamankan 121 bal berisi pakaian bekas atau lelong asal Malaysia.

“Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua unit mobil truk tersebut, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17/2006, tentang perubahan atas UU RI No. 10/1995, tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp15 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut saat ini, sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. (Ant)

Lihat juga...