Petugas Gabungan Sita Burung Selundupan di Bali

DENPASAR  – Ribuan burung dilindungi yang diselundupkan seorang sopir perantara dari Lombok, NTB menuju Pulau Bali, disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.

“Ribuan burung-burung ini disita, karena tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padang Bai dari BKSDA Bali, Drh. Ludra dalam siaran pers diterima di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, ribuan burung yang disita yakni 250 ekor burung kecial, 250 ekor burung kepodang, 50 ekor burung opior, 50 ekor burung cendet, 750 ekor burung manyaran, 100 ekor burung kopi-kopi, dan 50 ekor burung anis macan yang semuanya dikemas dalam 109 boks.

Menurut Ludra, petugas melakukan pencegahan penyelundupan ribuan burung ini pada Sabtu (16/3) malam dan rencananya langsung dibawa ke Lombok. “Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali, karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal dan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000,” katanya.

Ia menjelaskan, burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali, karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. “Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya,” ujarnya.

Untuk pemilik burung yang membawa ke Bali, masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Petugas karantina selain bekerja untuk mencegah penyebaran HPHK, juga bertugas semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Tanah Air.

Lihat juga...