Pengamat Nilai Hak Angket Pertambangan Bauksit Hanya Wacana

Ilustrasi -Dok: CDN

TANJUNGPINANG – Hak angket terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, yang akan dipergunakan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sampai sekarang masih sebatas wacana.

“Serius atau tidaknya mengusulkan hak angket harus dibuktikan secara tertulis. Sampai sekarang, kami belum melihatnya, kecuali pernyataan politis di sejumlah media massa,” kata pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Aryanto, Sabtu (30/3/2019).

Bismar mengemukakan, keseriusan inisiator hak angket itu juga dapat dilihat dari penggalangan dukungan. Hal itu dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Sepanjang itu belum dilakukan, maka publik akan menilai hak angket hanya sebatas wacana,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Endri Sanopaka, mengatakan publik akan curiga wacana hak angket sebagai gertakan belaka, kalau tidak segera direalisasikan.

“Nanti publik bisa curiga hanya gertakan, agar diakomodasi kepentingan mereka sebelum 17 April 2019,” katanya.

Menurut dia, pengajuan hak angket tidak terlalu sulit jika mayoritas anggota DPRD Kepri memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan, yang saat ini diselidiki KLHK. Hal itu disebabkan jumlah anggota DPRD Kepri dari partai penguasa hanya dua orang.

“Anggota DPRD dari partai penguasa hanya dua orang. Jadi, tidak mungkin mentah kalau dibawa ke paripurna,” ucapnya.

Kasus pertambangan bauksit di Bintan menyita perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kepri. Sebanyak 19 izin pengangkutan dan penjualan batu bauksit dikeluarkan Dinas PTSP Kepri, atas nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.

Lihat juga...