Pemda Diminta Sosialisaikan Larangan Alat Setrum Ikan
Editor: Mahadeva
Hanya saja, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan. “Kementerian yang dapat meminta pihak penyedia aplikasi jual beli online untuk mencabut peredaran alat penyetruman iklan yang dijual bebas tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sudah menanggapi adanya praktik bebas jual beli barang terlarang tersebut. Susi berharap, pengelola e-commerce segera mencabut laman yang menjual barang itu.