Parpol di NTB Dapat Bimtek LHKPN

Ilustrasi LHKPN - Istimewa

MATARAM – Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi dan KPU Provinsi NTB menggelar Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kegiatan menyasar pengurus partai politik yang ada di provinsi. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut, mendapat atensi yang cukup serius dari semua pengurus partai politik. Tercatat, semua parpol mengirimkan petugas administrasinya.

Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI, Galuh Sekardhita Buana, mengatakan, Bimtek penyusunan LHKPN tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan KPU No.20/2018, yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, mengatakan, KPU tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan. Caleg belum menjadi penyelenggara negara. “LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pemenuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD,” ucapnya.

Karena itu, sejak dini parpol atau petugas parpol, harus memahami tatacara penyusunan LHKPN. Sehingga, nantinya memudahkan caleg terpilih saat harus melaporkan harta kekayaannya. Lebih-lebih, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini tidak lagi dilakukan secara manual. Kegiatannya dilakukan dengan basis teknologi informasi atau secara online. Pelaporan saat ini melalui e-LHKPN, sehingga membutuhkan keseriusan untuk dapat memahaminya.

Di tengah era transparansi, dan upaya bersama memberantas korupsi, pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sebuah keniscayaan. Untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat, dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya.

Lihat juga...