‘Nurani Perempuan’ Sumbar Desak Disahkannya RUU PKS

Editor: Koko Triarko

PADANG – Nurani Perempuan Women’s Crisis Center Sumatra Barat, mendesak pemerintah segera mensahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini dilakukan dengan menggelar aksi diam, memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, Jumat 8 Maret 2019.

Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Yefri Heriani, mengatakan peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan kepada pemerintah, agar tidak terlalu lama menyimpan draf RUU PKS tersebut. Hal yang perlu dipahami oleh pemerintah, bahwa perempuan banyak menderita atas kekerasan yang dialami.

Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Yefri Heriani/ Foto: M. Noli Hendra

“RUU PKS harus segera disahkan. Karena dengan adanya UU PKS, akan dapat menjamin keadilan dan hak-hak bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Di sini, Nurani Perempuan sebagai lembaga pendamping korban kekerasan tentu harus memastikan isi substansi RUU tersebut, agar memberikan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual,” katanya, Jumat (8/3/2019)

Nurani Perempuan ingin memastikan, bahwa substansi dari RUU itu betul-betul memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan serta proses pemulihan yang juga dijamin oleh negara.

Meskipun mendukung penuh draf RUU PKS segera disahkan, namun tidak sedikit juga ormas, dan pimpinan parpol menolak RUU PKS tersebut. Termasuk Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Wali Kota Padang, Mahyeldi, dengan tegas menolak RUU PKS yang tengah dibahas DPR RI. Menurutnya, draf RUU PKS dapat menghilangkan fungsi agama, adat, dan sosial budaya. Bahkan, bisa mengancam peran orang tua dalam mendidik anaknya sendiri. Padahal, hal tersebut justru melemahkan bahkan menghilangkan upaya organiasi, dan juga masyarakat untuk mendukung pemerintah untuk menghapuskan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ia menyatakan, dengan kehadiran Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, telah menunjukkan, bahwa negara hadir untuk memastikan hak perempuan.

Aksi diam tergabung dengan sejumlah komunitas perempuan lainnya di samping Transmart jalan Khatib Sulaiman, Ulak Karang. Saat aksi tersebut, puluhan perempuan mengenakan kaos dan jilbab  berwarna merah. Mereka membawa spanduk bertuliskan, “Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Selain membawa spanduk, peserta aksi juga terlihat membawa topi caping. Juga sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku kekerasan seksual. Poster tersebut bertuliskan, “Jangan salahkan bajuku, salahkan isi kepalamu yang kotor. Oh, siulan itu pelecehan seksual? Ah, cuma manggil doang, lebay, Lu”.

Yefri Heriani mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual. Aksi diam mengingatkan negara agar memenuhi janji-janji kepada perempuan, terutama bagi perlindungan perempuan korban kekerasan.

Sementara itu Ketua Komunitas Harapan Bundo, Devi Ariani mengatakan, aksi diam bersama puluhan perempuan tersebut dilakukan dalam memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day, yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.

“Aksi Diam ini disampaikan melalui tulisan, untuk bisa dibaca kalayak ramai, terutama bagi perempuan Sumbar. Kemudian dalam memperingati Hari Perempuan Internasional 2019, kita melibatkan tujuh komunitas yang ada di Kota Padang,” sebutnya.

Lihat juga...