Netral Pemilu, Pengurus Baznas Tandatangani Pakta Integritas
2. Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Baznas, pimpinan Baznas provinsi, pimpinan Baznas kabupaten/kota, pimpinan LAZ pada semua tingkatan, serta melepaskan status sebagai amilin/amilat apabila ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
3. Menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terbukti melanggar pakta integritas nomor 1 atau 2. [Ant]