KPK Panggil 3 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka FR, terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Tiga saksi itu, yakni karyawan PT Pura Delta Lestari, Happy Syarief, pegawai PT Waskita Toll Road, Mira Hilmia Kusumawati, dan Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Selain Fathor Rachman, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya terkait kasus tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif, pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga, empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.