Komisi A DPRD DKI Siap Usulkan Pansus Perombakan Pejabat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi A, William Yani, mengatakan, bakal menggulirkan usulan dibentuknya panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki perombakan jabatan besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia berencana usulan tersebut digulirkan pada rapat Komisi A yang berlangsung besok, Rabu 13 Maret 2019.
Dia mengatakan, keberatan dengan proses perombakan jabatan yang dilakukan Februari lalu, sebanyak 1.125 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai tingkat eselon dirombak.
“Rencananya besok akan ada rapat komisi. Dalam rapat, anggota komisi akan memutuskan apakah akan mengusulkan pembentukan Pansus atau tidak. Jika iya, akan dibawa ke rapat gabungan fraksi-fraksi dan disampaikan dalam paripurna,” kata William saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
William menjelaskan, Komisi A hanya bisa mengusulkan pembentukan pansus. Sementara keputusan dibentuk atau tidaknya pansus bergantung pada hasil rapat gabungan fraksi-fraksi DPRD DKI.
“Nanti pansus itu hasil dari rapat gabungan fraksi-fraksi. Komisi A mengusulkan saja, kemudian diputuskan oleh gabungan fraksi-fraksi, baru diparipurnakan,” katanya.
Selain itu, dalam rapat besok, Komisi A akan membahas rencana menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal perombakan pejabat DKI pada 25 Februari.
Sampai hari ini, lanjut William, DPRD DKI belum menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI. Menurut dia, surat itu akan menjadi dasar pertimbangan anggota dewan untuk mengusulkan pembentukan pansus.
Kemudian Komisi A juga akan membahas laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta soal rincian pejabat yang didemosi beserta alasannya.
“Kami baru bahasnya besok. Jadi, ke Komisi ASN itu setelah kami menerima surat dari BKD,” imbuhnya.
William mengatakan, pembentukan pansus bertujuan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam rotasi pejabat DKI. Pertimbangan ini berangkat dari laporan yang diterima Komisi A.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mempersilakan anggota dewan membuat Pansus (Panitia Khusus) dugaan jual beli jabatan dalam rotasi 1.125 pejabat yang dilakukan dirinya. Menurut Anies, Pansus dinilai hal yang biasa karena merupakan hak politik DPRD.
Anies mengaku, tidak begitu mempersoalkannya. Sebab, dia menilai proses rotasi jabatan sudah sesuai dengan peraturan.
“Saya malah mengajak kepada semua, jangan mengikuti cara berpikir politis dalam setiap pergantian di birokrasi,” kata Anies di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Dia pun membantah tuduhan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, yang menyebut rotasi jabatan itu mengandung unsur politis. Anies menilai, orang yang menganggap rotasi ini politis adalah politisi saja.
“Ini berbeda dengan politisi yang ganti-ganti orang di partai. Kalau politisi ganti-ganti orang di partai ya karena ada afiliasi,” ucapnya.
Sedangkan Kepala BKD, Chaidir, membantah tudingan soal tidak ada informasi jabatan di dalam surat undangan pelantikan.
Dia mengatakan, jabatan seperti pengawas dan administrator dituliskan dalam undangan. Chaidir mengaku, jabatan memang tidak dijelaskan secara detil dalam undangan pelantikan. Sebab, jika dituliskan orang ketiga yang bisa membantu praktik jual beli jabatan bisa mengetahui jabatan tersebut.
“Kami menyebutkan sebagai administrator, kecuali kami tidak menyebutkan. Kami sudah komunikasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies, melantik lebih dari seribu pejabat baru yang telah dirotasi. Di antara perombakan tersebut, Anies bahkan melakukan penurunan jabatan dan golongan atau demosi.