Kerugian Kebakaran Kapal di Muara Baru, Lebih Dari Rp23,4 Miliar
JAKARTA – Taksiran sementara kerugian akibat kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, diperkirakan mencapai lebih dari Rp23,4 milliar.
“Kerugian kebakaran sementara ditaksir Rp23,4 milliar dari 20 kapal yang pemilik sudah kami periksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, Sabtu (2/3/2019).
Nilai tersebut masih akan bertambah, pasalnya masih ada 14 kapal yang pemiliknya belum diperiksa. Kebakaran besar yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/2/2019), telah menghanguskan 34 kapal nelayan.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya, yang menjadi sumber utama kebakaran.
Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kapten kapal Tino (38). Ketiganya lalai dalam menjalankan SOP saat mengelas di ruang mesin KM Arta Mina Jaya yang berujung kebakaran.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP. “Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” jelas Argo. (Ant)