Kasus Orang Tua Murid Gunting Rambut Guru, Harus Diselesaikan Juga Secara Adat

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Kasus orang tua murid SD Inpres Madawat Kota Maumere yang mengunting rambut guru saat kegiatan belajar mengajar mendapat respon banyak pihak.

Viktor Nekur,SH salah seorang advokat dan praktisi hukum adat di kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary

Kejadian yang menjadi viral setelah diberitakan tersebut, membuat lembaga pendidikan dan komite harus duduk bersama untuk mencari solusi. Ini penting dilakukan, agar kasus-kasus sejenis tidak terjadi lagi. “Kalau soal tata tertib sekolah, semua orang harus menghargai, sebab ketika kita masuk ke dalam satu lingkungan, kita tidak bisa memaksakan keinginan kita,” sebut Viktor Nekur, SH, advokat sekaligus praktisi hukum adat, Sabtu (2/3/2019).

Viktor menyebut, harus dilihat bahwa kejadian tersebut tidak ada sekat antara orang tua dan guru, guru dan murid. Kejadian tersebut lebih dikarenakan, adanya demam Hak Asasi Manusia (HAM) anak, HAM gaya Eropa yang dipaksakan diterapkan ke HAM Indonesia. “Dalam tindakan ini, ada hal yang harus dibenahi, dan fungsi komite sekolah harus berjalan. Di sekolah tertentu ada kesepakatan antara orang tua murid dan guru, bahwa guru boleh mencubit, tapi di sekolah lain itu tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Kejadian tersebut secara sosial, sangat disayangkan, karena yang terjadi adalah, menggunting rambut perempuan lain dan dalam hal ini adalah guru. Keamanan sekolah jadi masalah, kenyamanan ruang atau wilayah pendidikan menjadi masalah. Orang boleh keluar masuk ke sekolah seenaknya saja.

Viktor berharap, kejadian itu tetap menempatkan guru dalam posisi membangun disiplin anak-anak dan tidak bisa dilepas. Viktor meminta persoalan tersebut dibawa ke ranah adat, apalagi ibu guru tersebut sudah berkeluarga. “Ini kan ada harga diri adat yang diganggu, sebab di Sikka rambut seorang perempuan kalau sudah Legen Alan menandakan bahwa perempuan tersebut sudah dewasa. Ketika seorang perempuan sudah Legen Alan maka dia sudah dilingkupi oleh adat,” paparnya.

Sementara, jika ada orang yang melanggar privasi adatnya, maka harus diselesaikan secara adat. Menyampaikan permohonan maaf gampang, tetapi bagaimana memulihkan perasaan adat di lingkup keluarga ibu guru tersebut, tentu menjadi beban, dan itu hanya bisa diselesaikan secara adat.

Praktisi hukum adat tersebut lebih sepakat hukum pidana tetap berjalan, tetapi tetap harus diselesaikan secara adat. Intinya, ini akan menjadi pembelajaran bagi orang tua murid dan pihak sekolah. agar semuanya harus dibuat dalam kesepakatan tertulis antara orang tua murid dan sekolah. “Saya prihatin, kenapa? Karena kita tidak memberikan suatu contoh yang baik kepada anak cucu, ke depan bagaimana sikap orang tua terhadap guru,” tuturnya.

Undang-Undang No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, tegas Viktor, perlu dijelaskan kepada masyarakat. Kalau masyarakat tidak mendapatkan penjelasan secara utuh, akan rusak pemahaman masyarakat. Di dalam undang-undang tersebut, ada hak dan kewajiban anak, dan itu harus seimbang. Kewajiban pertama, setiap anak wajib menghormati orang tua, wali dan guru.

“Bagaimana mendidik anak untuk menghormati orang tua dan guru, tentunya pertama pendidikan di dalam keluarga, kedua baru di sekolah. Dan bila ini tidak diterapkan secara disiplin maka percuma saja,” kata Viktor.

Stef Sumandi, guru dan anggota DPRD Sikka mengatakan, kasus itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua. “Tetapi, biasanya ketika aturan ditetapkan di sekolah, ada sosialisasi dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua, agar diketahui dan ditaati, “ tuturnya.

Lihat juga...