Jumlah Penumpang Bus di Pekanbaru, Melonjak
PEKANBARU – Jumlah penumpang bus di Terminal Bandaraya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Maret 2019 mencapai 37.860 orang, melonjak hingga 181 persen dibanding bulan sebelumnya, menyusul mahalnya tiket pesawat.
“Hingga 27 Maret ini, jumlah penumpang yang berangkat dari BRPS mencapai 37.860 orang. Meningkat drastis dibanding Februari lalu yang sebanyak 13.453 orang,” kata Koordinator satuan pelayanan terminal tipe A BRPS, Henry Tambunan, di Pekanbaru, Sabtu (30/3/2019).
Henry tidak menampik, jika peningkatan jumlah penumpang secara signifikan tersebut akibat dampak dari meningkatnya harga tiket pesawat yang terjadi sejak awal tahun ini.
Ia mengatakan, sejatinya peningkatan jumlah penumpang sudah mulai terlihat sejak Januari, lalu. Di awal tahun itu, terdata jumlah penumpang yang berangkat dari terminal BRPS mencapai 9.042 orang dengan dilayani sebanyak 1.267 unit bus.
Mayoritas penumpang berangkat dari BRPS dengan menggunakan angkutan jenis angkutan bus antarprovinsi reguler, dengan total penumpang mencapai 4.698 orang. Selanjutnya, jumlah penumpang dengan menggunakan bus lintas antarprovinsi mencapai 3.575 orang.
Sementara itu, jumlah penumpang yang datang pada bulan yang sama sebanyak 1.211 orang, yang dilayani dengan 220 unit bus.
Pada Februari, lanjutnya, jumlah penumpang meningkat 48 persen menjadi 13.453 penumpang. Selain itu, jumlah bus yang melayani keberangkatan melalui BRPS juga meningkat hampir 100 persen, mencapai 2.032 unit.
“Mayoritas keberangkatan menuju Sumatra Utara, dan beberapa lainnya ke Jambi, Lampung, Palembang hingga ke Pulau Jawa,” ujarnya.
Henry memaparkan, peningkatan signifikan tersebut disebabkan sejumlah faktor. Selain melambungnya harga tiket pesawat, dia menjelaskan, penerapan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, tentang sistem manajemen keselatama (SMK) di Kota Pekanbaru turut memberi andil.
Dia menjelaskan, dalam regulasi yang mulai diterapkan sejak September 2018 silam itu, mengatur tentang kebijakan perusahaan yang mengatur lokasi menjemput dan menurunkan penumpang. Pada regulasi itu juga diatur, bahwa perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, terancam sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan izin.
“Sebelumnya, terminal ini sepi. Namun, kita terus berusaha menerapkan PM 85 dan UU nomor 22. Hasilnya, terjadi peningkatan penumpang signifikan, selain akibat melonjaknya tiket pesawat,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah menggodok aturan baru tarif pesawat. Aturan tersebut saat ini sudah dalam tahap finalisasi dengan melibatkan pihak maskapai, dan telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat. (Ant)