Jaksa Agung Ungkap Upaya Pemerintah Bebaskan Siti Aisyah
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Warga Negara Indonesia di Malaysia, Siti Aisyah dibebaskan oleh Peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia atas rencana pembunuhan Kim Jong Nam.
Atas pembebasan tersebut, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengungkapkan sejumlah upaya Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman pidana mati di Malaysia.
“Terkait masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh Peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia, tidak lepas dari adanya jalinan kerja bersama,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksan Agung, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Selama proses persidangan, sebut Prasetyo, Kejaksaan Agung diminta oleh Kementerian Luar Negeri secara intensif memberikan bantuan hukum dengan mengirimkan jaksa-jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah.
“Beberapa kali kita sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura,” ungkapnya.
Dengan dibebaskan Siti Aisyah dari tuntutan hukum mati, tentu merupakan hal yang sangat bagus dan disambut baik oleh pemerintah Indonesia. Karena selama proses persidangan, banyak yang meragukan kalau Siti Aisyah bisa bebas dari tuntutan hukuman.
“Tentu kita bersyukur Alhamdulillah saat ini hasilnya sangat menggembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia,” sebutnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI, lanjut Prasetyo, terus berusaha mematahkan tuduhan jaksa Malaysia yang ngotot menyatakan warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah, sebagai pelaku pembunuhan kaka tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.