Ira Adukan Dugaan Malpraktik ke Menteri Kesehatan
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI- Ira Puspita Rahayu (30) berprofesi sebagai supir Bus Trans Jakarta, bertempat tinggal di Jalan Bonang Baru Blok A2, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah dua bulan ini tidak menjalani profesi sebagai supir bus.
Hal tersebut akibat dugaan malpraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di wilayah tersebut saat dirinya melaksanakan operasi usus buntu.
Dia pun mengaku, telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek pada 27 Februari lalu, bermaksud meminta perlindungan atas dugaan malpraktik yang dialaminya. Dia berharap ada solusi bagi dirinya yang kini sudah tidak bekerja.
Ditemui di rumahnya, Ira menyampaikan, bahwa dugaan malpraktik berkembang saat dirinya menjalani proses operasi usus buntu dengan menggunakan fasilitas BPJS pada 11 Januari 2019.
Setelah operasi, bukan sehat yang dirasakan saat kembali ke ruang perawatan. Namun, Ira kemudian menyadari bahwa dirinya mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Seperti luka bakar, sementara operasi usus buntu sendiri berada di perut sebelah kanan.
“Luka itu seperti melepuh dan rasanya panas seperti terbakar,” ungkap Ira, Selasa (5/3/2019).
Sakit akibat operasi usus buntu terus berlanjut hingga luka operasi usus buntunya sembuh. Namun luka seolah terbakar pada perut kiri semakin membesar dan memburuk. Karena dampak tersebut, ia mengaku, sudah tiga kali kembali ke rumah sakit tempatnya beroperasi. Tetapi lukanya tak kunjung membaik.
Dalam kunjungan-kunjungannya ke rumah sakit, Ira pun mencari tahu apa penyebab lukanya. Namun dia mengaku tak pernah mendapat penjelasan.
Sebagai bahan perbandingan, ia kemudian mencoba berobat ke rumah sakit lain di daerah Galaxy dan di Bekasi Timur. Dokter bedah kedua rumah sakit tersebut kemudian menyimpulkan telah terjadi kerusakan jaringan kulit dan disarankan untuk operasi plastik.
“Karena kondisi kesehatan yang memburuk, akhirnya saya operasi tanggal 25 Februari kemarin,” ungkapnya.
Atas kejadian yang dialami, Ira tentu saja tidak bisa bekerja, pascaoperasi pada Januari 2019 lalu. Padahal dirinya menanggung biaya hidup ketiga anak dan kedua orang tua.
“Saya pernah mengadu ke Dinkes Kota Bekasi, dan sempat diundang bertemu dengan manajemen rumah sakit. Tapi tidak memberi solusi,” paparnya mengaku bahwa pihak BPJS Kesehatan berjanji memfasilitasi menyelesaikan masalah.
Saat ini, ia mengaku, masih menunggu iktikad dari pihak BJPS. “Barusan, baru ketemu. Mudah-mudahan ada solusi. Saya ingin rumah sakit memberi penjelasan, kalau perlu meminta maaf,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dikonfirmasi soal dugaan malpraktik mengatakan, akan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, berikut Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyelidikan mendalam jika benar ada dugaan malpraktik.

Dia tidak ingin peristiwa dahulu yang sempat mencuat di salah satu rumah sakit swasta atas dugaan malpraktik terulang.
“Kita minta saja komisi medik IDI, kan dia ada bagiannya dengan Dinkes nanti, sampai sejauh mana dugaan malpraktik. Jangan sampai seperti dulu pernah mencuat,” ujarnya.
Rahmat Effendi mengklaim, pemerintah memiliki peran untuk melakukan penyelidikan meskipun rumah sakit terkait adalah swasta. Pasalnya, rumah sakit sebagai sarana berobat masyarakat harus bisa melayani dengan optimal, apalagi telah mendapat izin praktik dari Dinkes Kota Bekasi.
“Dinkes punya kewenangan melakukan penyelidikan, meski RS swasta tetap bertanggung jawab sebagai proses pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Karena izin praktik rumah sakit atau dokter lewat Dinkes. Bisa saja bila ditemukan bukan saja soal urusan pidana, tapi SIP-nya bisa kita cabut,” tandasnya.