IHW: Negara Wajib Beri Subsidi Sertifikasi Halal Produk UKM
Editor: Koko Triarko
Di sinilah peran pemerintah mendorong, bagaimana memberikan kemudahan dan biaya yang murah, terutama UKM. Karena sesuai dengan UUJP dalam konsideralnya, itu kewajiban negara.
“Jadi, sertifikasi halal bukan menjadi obyek negara untuk penerima APBN. Sebaliknya, negara wajib memberikan subsidi kepada pelaku usaha untuk sertifikasi halal. Itu yang harus dilaksanakan sesuai UU JPH,” tegasnya.
Namun sayangnya, kata Ikhsan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berpikir, bahwa para pemohon sertifikasi halal merupakan pendapatan negara. Yang dihitung hingga mencapai Rp22 triliun, dengan asumsi ada 3,4 juta pelaku UMKM yang akan melakukan sertifikasi halal.
“Ini pemikiran yang terbalik. Pemikiran yang benar sesuai UU JPH adalah negara memberikan kemudahan subsidi untuk melakukan sertifikasi halal,” tandas Ikhsan.
Maka, IHW mendorong supaya lembaga sertifikasi halal yang sudah siap. Yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), untuk bisa melakukan itu sampai BPJPH bisa melakukan sertikasi halal.
“Kapan waktunya, ya tunggu sampai siap. Itu yang saya ingin disampaikan, agar tidak gaduh dan kebingungan masyarakat dunia usaha terhadap bagaimana 17 Oktober itu. IHW memberikan solusi,” pungkasnya.