Dua Pejabat Kemenag Terjaring OTT KPK Segera Dipecat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan, segera memberhentikan dua pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK,” kata Lukman saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Menag menuturkan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun kepada para pejabat yang terkena OTT oleh KPK.
“Kemenag tidak bakal memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada mereka,” tegas Menag. Selain itu Menag mengatakan, bahwa proses pengisian jabatan di Kementerian Agama dilakukan sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan Menag untuk menjawab pertanyaan salah satu wartawan terkait informasi tentang tidak masuknya salah satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yaitu HRS, dalam tiga nama yang diusulkan ke Menag, namun malah dilantik.
“Ini pertanyaan sudah masuk materi hukum. Tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang tadi disampaikan. Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
“Pada saatnya kami akan memberikan keterangan lebih detil terkait pertanyaan itu,” sambungnya.Terkait penyegelan ruangan, Menag berharap proses itu bisa segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan besok atau Senin sudah bisa dilakukan tindak lanjut dari penyegelan sehingga ruang yang ada bisa difungsikan kembali sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag,” harapnya.