DPR: Korupsi Saat Bencana Alam, Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berpendapat, penentuan hukuman mati bukanlah suatu keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Karena hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia, dan dijamin UUD 1945.
Meskipun tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal yang dapat dilakukan dengan mudah. Khususnya, bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.
“Bencana alam memiliki beragam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu,” kata Anggota Komisi III DPR, Anwar Rahman, dalam sidang uji materil UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Anwar menjelaskan, berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor, dapat dilihat semangat DPR dan Pemerintah memberantas korupsi sangat besar. Termasuk perhatian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, khususnya dilakukan dalam hal terjadi bencana alam nasional, yang harus diberatkan sanksinya dari seumur hidup menjadi pidana mati.
“Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristic yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,” ujarnya.
Menurut DPR, keinginan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” bertentangan dengan UUD 1945, DPR berpendapat, bahwa pandangan para Pemohon, tidak tepat.
“Atas dasar apa para Pemohon mengkategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan? Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court, yang menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas, terhadap penduduk sipil, berupa, di antaranya; pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid dan lainnya,” ungkapnya.
Karena itu, DPR berpandangan, bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR berpandangan, bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar, baik secara aktual maupun potensial.
Para Pemohon yang terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III), menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, bila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”
Para Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut.
Menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas, sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.
Menurut para Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam.
Para Pemohon berargumen, bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak.