Ahli: PAUD Formal dan Nonformal tak Berbeda

Editor: Koko Triarko

Rudiyanto, selaku Ahli dalam Uji Materil UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PW HIPAUDI) Jawa Barat, Rduiyanto, mengatakan, guru anak usia dini tidak terisolasi dalam lingkungan tertutup, karena adanya interaksi yang sangat luas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lembaga pendidikannya. 

“Sehingga, guru anak usia dini adalah teladan bagi peserta didiknya, mulai dari cara berpakaian hingga bertutur yang tidak terbatas hanya dalam lingkup lembaga tempat berlangsungnya pendidikan tersebut,” kata Rudiyanto, selaku ahli dalam uji materil UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Oleh sebab itu, tambah Rudiyanto, dalam pendidikan anak usia dini, guru sangat berperan penting. Termasuk dalam membangun suasana kreatif belajar siswa yang tidak dibatasi oleh model penyelenggaraannya di dalam lembaga.

Agar hal tersebut berjalan efektif, maka seorang guru PAUD harus memenuhi kompetensi dalam mengembangkan pola pembelajaran dan potensi anak, seperti gelar pendidikan, spesialisasi pendidikan anak serta sertifikasi kompetensi.

“Sehingga guru anak usia dini adalah jabatan profesional, sehingga sikap dan pengetahuan yang dimiliki harus pula memiliki standar dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya

Terkait dengan kurikulum pendidikan anak usia dini formal dan nonformal, Rudiyanto berpendapat, bahwa tidak berbeda, baik muatan maupun indikatornya. Sehingga secara komponen, antara pendidikan anak usia dini formal dan nonformal tidak ada perbedaan, kecuali pada layanan tahapan perkembangan usia anak.

Pada kesempatan yang sama, Dosen PGA PAUD Universitas Negeri Medan, Anita Yus, selaku Ahli Pemohon, berikutnya dalam makalah berjudul “Ilmu Pendidikan dan Pengembangan Diri Anak” menjabarkan, PAUD adalah sebuah konsep yang menggambarkan program pendidikan di awal tahun prasekolah.

Meskipun memiliki nama yang bervariasi, tidak membuat layanan berbeda pada sebuah PAUD, karena pada intinya pendidikan tersebut sama-sama dirancang untuk perkembangan optimal anak.

“Masa emas perkembangan anak adalah masa yang sangat penting dalam pembentukan otak anak, dalam maksimalisasi potensi anak di masa depan. Terkait dengan PAUD berkualitas, maka guru adalah salah satu kategori dari berkualitasnya pendidikan, karena di dalamnya terkandung pelaksanaan prinsip-prinsip pembelajaran yang dibutuhkan anak,” ungkapnya.

Jadi, kata Anita, peran guru adalah membantu anak tumbuh dan kembang dalam membangun pondasi individu anak. Sehingga, guru harus memiliki pengetahuan, sikap positif, serta keterampilan dalam melaksanakan pendidikan bagi anak usia dini, yang pada akhirnya mampu memfasiilitasi tahap perkembangan anak dengan sebaik-baiknya.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyebutkan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen, merugikan hak konstitusional Pemohon, karena hanya mengakui, bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.

Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi, seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan, seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.

Pemohon mendalilkan, kerugian konstitusional Pemohon hanya berkaitan dengan UU Guru dan Dosen, yang telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pemohon.

Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal’.

Lihat juga...