Disnaker Mataram Belum Terima Pengaduan Pelaksanaan UMK
MATARAM – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sampai saat ini belum menerima pengaduan mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2019.
“Tidak ada pengaduan, berarti semua perusahaan sudah menerapkan UMK sesuai dengan yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.013.165. Kalau ada pasti ada gejolak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Mataram, NTB, H Mahmuddin Tura, Sabtu (2/3/2019).
Penjabat Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Mataram tersebut mengatakan, meskipun belum ada laporan, pihaknya tetap melakukan pengawasan, baik secara terbuka maupun tertutup. Pengawasan terbuka adalah, mempertanyakan langsung secara resmi kepada pihak perusahaan besaran upah yang diberikan kepada karyawan. Hal itu dilakukan dengan bukti akurat.
Sedangkan pengawasan tertutup, dengan mencari tahu upaya yang didapat karyawan dari pihak perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan. “Pengawasan pelaksanaan UMK kami lakukan secara berkala, agar tidak ada karyawan yang dirugikan,” ujarnya.
Pengawasan tersebut untuk melihat komitmen perusahaan terhadap penetapan UMK, seperti yang telah disepakati sebelum UMK per-1 Januari 2019. Selain melakukan pengawasan, Diskaner Kota Mataram juga membuat posko pengaduan pekerja, yang setiap saat siap menerima pengaduan dari para pekerja yang bermasalah.
Termasuk apabila gaji mereka tidak dibayarkan sesuai UMK. “Jadi silahkan, karyawan yang bermasalah datang ke posko pengaduan untuk bisa kami bantu tindaklanjuti,” tandasnya.
Mahmuddin mengatakan, meskipun saat ini belum ada karyawan yang mengadu terkait pembayaran UMK, namun ada sekira tiga atau empat karyawan dari beberapa perusahaan mengadu persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).