Camat di Sikka Diberi Kewenangan Kelola Masalah Lingkungan Hidup
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Sebanyak 21 camat yang ada di kabupaten Sikka diberi kewenangan untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah terkait dengan lingkungan hidup. Hal ini tertuang melalui keputusan bupati Sikka Nomor 52/HK/2019.
“Memang benar bupati telah melimpahkan beberapa kewenangan yang selama ini menjadi kewenangan bupati untuk menjadi kewenangan camat. Beberapa kewenangan terkait dengan lingkungan hidup,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Yunida Pollo, Rabu (27/3/2019).
Dikatakan Yunida, dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, diharapkan agar para camat bisa menjalankan tugas yang diberikan bupati. Hal ini penting mengingat camat merupakan pimpinan wilayah dan membawahi para kepala desa dan lurah.

“Camat sangat mengetahui kondisi yang sebenarnya di masyarakat sebab merupakan pimpinan tertinggi di wilayah kecamatan. Untuk itu para camat hendaknya selalu turun ke desa-desa untuk bisa mengetahui berbagai masalah terkait lingkungan hidup,” sebutnya.
Dalam keputusan bupati tersebut kata Yunida, camat diberi kewenangan pengawasan kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan liar serta pembakaran hutan atau padang rumput.
“Camat juga diberi kewenangan melakukan pengolahan sampah dan sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sementara dalam wilayah kecamatan. Melakukan fasilitasi kebersihan lingkungan,” tuturnya.
Para camat tandas Yunida, juga mendapatkan pelimpahan kewenangan terkait pengadaan dan pengendalian operasional motor pengangkut sampah. Juga melakukan pungutan atau retribusi sampah sesuai dengan potensi yang ada di wilayahnya.