Bawaslu Purbalingga Temukan Satu WNA Masuk DPT

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Purbalingga, menemukan ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, di Kabupaten setempat. Bawaslu langsung merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk mencoret nama tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Misrad, mengatakan, terkuaknya ada WNA yang masuk dalam DPT berawal dari informasi Bawaslu Kota Surakarta, yang menginformasikan, bahwa ada satu WNA yang memiliki KTP-El di Surakarta. Namun setelah ditelusuri, WNA tersebut sudah pindah ke Kabupaten Purbalingga.

ʺSesuai dengan informasi dari Bawaslu Pusat terkait adanya beberapa WNA yang terindikasi masuk DPT, kita langsung menelusuri informasi dari Bawaslu Kota Surakarta tersebut, dan kita temukan ada WNA bernama Mo Ferdous Shah yang berkewarganegaraan Bangladesh,ʺ kata Misrad, Jumat (8/3/2019) malam.

Menurutnya, WNA tersebut tinggal di RT 1, RW 6 Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Dia masuk dalam DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Kembangan,

Misrad menjelaskan, selain Mo Ferdous Shah, pihaknya juga mendapatkan informasi ada dua WNA lainnya yang terindikasi masuk DPT. Mereka berdomisili di Kecamatan Bobotsari dan Kalimanah. Namun setelah diklarifikasi, ternyata keduanya tidak masuk DPT.

Untuk WNA yang berada di Kecamatan Bobotsari, sudah meninggal dunia. Ia memiliki  kewarganegaraan Amerika. Sedangkan untuk WNA di Kecamatan Kalimanah, berkewarganegaraan Korea Selatan, dan dipastikan tidak masuk DPT.

ʺKita merujuk pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan, bahwa yang berhak memilih adalah WNI. Karena itu, atas temuan satu WNA masuk dalam DPT ini, kita langsung  merekomendasikan kepada KPU Purbalingga, agar segera mencoret WNA tersebut dari DPT,ʺ terangnya.

Lihat juga...