Batal Dihukum Mati, Wilfrida Segera Kembali ke NTT
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Belu, NTT akhirnya dibebaskan. Wilfrida yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akan segera kembali ke kampung halamannya. Sebelum perayaan Paskah pada 21 April, Wilfrida diperkirakan sudah bisa berkumpul bersama orang tua dan saudara-saudarinya.
Saat ini, Wilfrida masih menjalani perawatan di rumah sakit di negara bagian Johor Baru Malaysia. “Wilfrida Soik sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Johor Baru Malaysia. Tanggal 17 Maret ada tim dari Malaysia akan datang ke Belu ke rumah orang tuanya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Provinsi NTT, Sisilia Sona, Kamis (14/3/2019).
Tim dari Malaysia akan bertemu dan berdialog dengan Pemkab Belu dan Forkopimda Belu. Hal itu, untuk memastikan Wilfrida mendapatkan kenyamanan saat sampai di kampung halaman. “Hasil kerja tim nantinya akan dilaporkan kepada Kesultanan Klantan, sehingga kita berharap sebelum Paskah, ini Wilfrida Soik bisa bebas, dan bisa berkumpul bersama orang tua dan sanak keluarganya,” sebutnya.

Saat meninjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Sisilia menemukan banyak TKI asal NTT, yang bekerja di Malaysia secara ilegal. Bahkan ada satu perusahaan kelapa sawit, yang pekerjanya semuanya berasal dari Indonesia khususnya NTT. “Tapi hampir sebagian besar pekerja di Malaysia merupakan pekerja migran ilegal. Hampir setiap hari kedubes dan komjen selalu menghadapi persoalan terkait tenaga kerja ilegal ini,” sesalnya.