Akademisi: Keringanan Cukai Untuk Pabrik Rokok Kecil

Ilustrasi cukai rokok. Foto: ME. Bijo Dirajo

Artinya, pabrikan yang memproduksi rokok mesin jenis SKM, SPM atau gabungan keduanya berjumlah lebih dari 3 miliar batang, maka ia wajib membayar tarif cukai tertinggi di setiap jenisnya. Hal ini bertujuan menutup kesempatan pabrikan rokok asing besar memanfaatkan celah batasan produksi untuk membayar cukai lebih rendah.

Kenyataannya sampai saat ini, beberapa pabrikan asing besar yang memproduksi rokok mesin di atas 3 miliar batang, masih menikmati tarif cukai murah.

Kondisi ini tentunya membuat pabrikan rokok kecil tertekan, lantaran harus bersaing dengan pabrikan asing besar. Namun rencana penggabungan volume produksi SKM dan SPM tertunda, setelah pemerintah mengeluarkan PMK 156/2018.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pihaknya akan tetap menutup celah bagi pabrikan rokok yang masih membayar cukai di golongan tarif lebih murah.

“Mengenai simplifikasi atau bracket yang kami kemarin hold. Tetapi kami akan tetap fokus bagaimana mengurangi kelompok industri yang kemudian lari ke kelompok lain, atau melakukan evasion atau penghindaran,” tegas Sri Mulyani.

Pemerintah akan mendengar masukan dari semua pihak, termasuk pelaku industri rokok untuk terus mencari keseimbangan. “Jadi khusus industri ini, saya tidak hanya mendengar dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) saja, tetapi saya coba cari bagaimana cara kita perbaiki kebijakannya,” ujar Menkeu.

Lihat juga...