55 Warga Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan Waduk Napun Gete

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Sebanyak 55 dari 200 lebih pemilik lahan waduk Napunggete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, mendatangi kantor bupati setempat. Mereka mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi lahan miliknya yang belum dibayar.

“Hari ini kami ada 55 pemilik lahan di lokasi pembangunan waduk Napunggete. Kami ingin bertemu bupati, menanyakan sisa pembayaran lahan yang belum terelisasi,” kata Paulus Yan Sani, Ketua Forum Komunikasi Petani Napunggete, Senin (25/3/2019).

Paulus Yan Sani, Ketua Forum Komunikasi Petani Napunggete (kiri), bersama para pemilik lahan Waduk Napun Gete. -Foto: Ebed de Rosary

Dikatakan Yan, sapaannya, Bupati Sikka sedang keluar daerah, sehingga pihaknya tidak bisa berdialog. Direncanakan, pada 1 April 2019, warga akan datang lagi setelah mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Sikka, terkait dengan permintaan warga.

“Waktu pertemuan terakhir, pemerintah katakan pencairan dana ganti rugi lahan akan dibayarkan pada Maret 2019. Namun, alasan kenapa belum bisa dibayar itu nantinya dijelaskan pemerintah,” tuturnya.

Pemilik lahan, kata Yan, juga ingin mendapat kepastian, dan bila pembayaran belum dilakukan hingga April, maka pemilik lahan akan melakukan aksi damai. Dana untuk pembebasan lahan untuk tahap akhir sekitar Rp50 miliar lagi.

“Ada pemukiman di Dusun Lelabura, Desa Ilinmedo sebanyak 64 Kepala Keluarga. Nantinya akan direlokasi ke sebelah atas kampung di Wolongklahit, dan pemerintah yang akan membangun rumahnya,” ungkapnya.

Namun, Yan belum mengetahui pasti konstruksi rumah yang akan dibangun. Dirinya berharap, agar pemerintah bisa segera membayar ganti rugi tanah dan lainnya segera mungkin, agar warga bisa mempersiapkan diri untuk relokasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, mengatakan, masih tersisa 198 bidang tanah seluas 124 hektare yang belum dibebaskan. Dana pembebasannya menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Dana sisa untuk pembebasan lahan bendungan Napun Gete sudah ditransfer sebesar Rp200 miliar ke rekening Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” sebutnya.

Menurutnya, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen Tanah di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang. Setelah dicairkan, maka pemerintah kabupaten akan segera membayar ganti rugi tahap akhir tersebut.

Pemerintah kabupaten Sikka, terang Tommy, memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar. Pembayarannya telah dilakukan selama tiga tahap, sehingga kewajiban pemerintah daerah sudah selesai.

“Kewajiban Pemda Sikka sudah selesai sebesar Rp16 miliar, sehingga sisanya sekitar Rp50 miliar, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dana dari APBD Sikka dipergunakan untuk pembebasan lahan untuk konstruksi bendungan dan jalan masuk,” terangnya.

Lahan  yang dibebaskan dari dana APBD Sikka, sebut Tommy, akan menjadi aset Pemda Sikka. Sementara, lahan untuk genangan  bendungan dibayar menggunakan dana APBN, sehingga akan menjadi aset pemerintah pusat.

“Saat ini, masyarakat masih berdomisili dan bertani di lahan yang akan menjadi areal genangan, sebab belum dibayar ganti ruginya. Kalau sudah dibayar dan mulai pengerjaan, maka masyarakat tidak boleh memanfaatkannya lagi,” tegasnya.

Lihat juga...