10 Persen Kasus Narkoba di Malang Libatkan Mahasiswa
Editor: Koko Triarko
“Di ITN sendiri, sudah ada peraturan tegas terkait narkoba. Sanksinya mulai dari skors sampai dikeluarkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, menyampaikan, untuk di wilayah kota Malang, kasus narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa kurang lebih sekitar 10 persen. Tidak hanya memiliki, menyimpan dan menguasai, bahkan ada juga di antara mereka yang menjadi pengedar.
“Mayoritas narkoba yang digunakan adalah jenis ganja,” ungkapnya.
Dikatakan Bambang, peran masyarakat sangat penting dalam membantu memberantas peredaran narkoba. Karena berdasarkan pasal 104, 105, 106, 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat harus turut ikut berperan dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.