UMKM di Kalteng Kesulitan Beri Gaji UMP/UMK
PALANGKA RAYA – Pengusaha kategori mikro dan kecil di Kalimantan Tengah, masih kesulitan menerapkan standar penggajian berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kesulitan itu dikarenakan berbagai faktor, salah satu yang utama, yakni omzet yang dihasilkan pengusaha mikro dan kecil masih tidak terlalu besar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, R Syahril Tarigan, di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (23/2/2019).
Dalam penerapan aturan oleh pemerintah, tidak ada pengecualian terhadap kondisi ini. Namun, pihaknya harus melihat kondisi riil di lapangan dan melakukan pembinaan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya.
Menangani kondisi tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pembinaan melalui pelatihan serta bimbingan, guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki.
“Melalui pelatihan maupun bimbingan yang kami berikan, diharapkan usaha yang mereka miliki meningkat dan berkembang,” tuturnya.
Diharapkan, nantinya usaha mikro dan kecil tersebut memiliki omzet lebih besar dari sebelumnya. Kemudian mereka mampu menerapkan aturan pemerintah, berupa standar penggajian berdasarkan UMP ataupun UMK.
Sementara itu, untuk perusahaan besar yang ada di Kalteng, baik di bidang perkebunan, pertambangan, dan lainnya, rata-rata telah menerapkan penggajian sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, setiap tahunnya selalu dilakukan pengawasan terkait kepatuhan pengusaha atau pun badan usaha terhadap penerapan UMP maupun UMK. Hanya saja, pengawasannya dilakukan dengan cara uji petik.
“Banyak perusahaan yang harus diawasi, sementara anggaran maupun petugas yang kami miliki terbatas. Untuk itu, kami lakukan pengawasan dengan sistem uji petik kepada setiap kelompok usaha,” kata Syahril.