Purwokerto City Center Diharap Tampung Ribuan Tenaga Kerja

Editor: Koko Triarko

 Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Lebih lanjut, Herni menjelaskan, untuk mengurus izin amdal, minimal dibutuhkan waktu hingga 130 hari, karena ada tahapan yang harus dilalui. Misalnya, waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar selama 15 hari.

“Sehingga secara resmi, perizinan belum masuk ke DPMPPTSP, namun sudah melakukan konsultasi-konsultasi beberapa kali. Tahapannya, setelah izin amdal dan izin amdal lalu lintas selesai, baru masuk tahapan mengurus perizinan usaha dan bangunan di DPMPPTSP,ʺ terangnya.

Sejauh ini, PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melakukan sosialisasi, antara lain dengan memasang spanduk di lokasi yang akan dibangun PCC. Spanduk tersebut berisi pemberitahuan, bahwa di lokasi tersebut akan dibangun PCC.

Lihat juga...