Purwokerto City Center Diharap Tampung Ribuan Tenaga Kerja
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam waktu dekat akan membangun Purwokerto City Center (PCC), di lokasi eks-Stasiun Timur, Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada lahan seluas 40.500 meter persegi tersebut, akan dibangun pertokokan atau mal, hotel berbintang, pusat jajanan masyarakat dan masjid.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan, proses pembangunan akan dilakukan oleh anak perusahaan PT KAI, yaitu Kereta Api Properti Manajemen (KAPM). Saat ini, perusahaan tersebut masih dalam tahap pengajuan izin dampak lingkungan atau amdal.
“Sosialisasi tentang pembangunan PCC sudah dilakukan, dan sejauh ini masyarakat sekitar mendukung, karena akan menyerap banyak tenaga kerja. Kalau proses perizinan sudah diajukan dan masih dalam proses,ʺ terangnya, Minggu (17/2/2019).
Menurut Supriyanto, pembangunan PCC akan dilengkapi dengan konsep lingkungan hijau yang dipenuhi pepohonan. Untuk menghindari kemacetan, karena berada di pusat kota, lahan parkir kendaraan dibuat konsep masuk ke dalam semua.
“Purwokerto City Center ini nantinya diharapkan bisa menampung ribuan tenaga kerja yang diprioritas dari warga sekitar. Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya,ʺ jelas Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, Herni Sulastri, membenarkan jika perizinan pembangunan PCC masih dalam proses pengajuan amdal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas.
Pada saat bersamaan, juga harus dilakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapat izin persetujuan lingkungan.
Lebih lanjut, Herni menjelaskan, untuk mengurus izin amdal, minimal dibutuhkan waktu hingga 130 hari, karena ada tahapan yang harus dilalui. Misalnya, waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar selama 15 hari.
“Sehingga secara resmi, perizinan belum masuk ke DPMPPTSP, namun sudah melakukan konsultasi-konsultasi beberapa kali. Tahapannya, setelah izin amdal dan izin amdal lalu lintas selesai, baru masuk tahapan mengurus perizinan usaha dan bangunan di DPMPPTSP,ʺ terangnya.
Sejauh ini, PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melakukan sosialisasi, antara lain dengan memasang spanduk di lokasi yang akan dibangun PCC. Spanduk tersebut berisi pemberitahuan, bahwa di lokasi tersebut akan dibangun PCC.