Pungli Sertifikat Tanah, DPRD DKI Minta Ditindak Tegas
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, mengatakan, pihaknya bakal memanggil jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pekan depan.
Pemanggilan tersebut mengenai banyaknya aduan tentang pungutan liar (pungli) dalam program pengurusan sertifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Nanti Selasa depan kami panggil. Di Jaksel ada kasus,” kata Taufik di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2019).
Menurut Taufik, pemanggilan itu lantaran terdapat kasus di Jakarta Selatan (Jaksel), dialami seorang warga yang tinggal di tanah Kotapraja. Saat mengurus sertifikat tanah warga diminta membayar 25 persen dari NJOP.
Warga itu mengadu karena belakangan dia mengetahui bahwa penerbitan sertifikat tak memungut biaya.
“Rakyat ada yang mengadu, tinggal puluhan tahun di situ. Dia tahunya ada pengumuman dari BPN dan DKI kalau sertifkat tanah gratis. Tahunya pas ngurus dikenakan 25% harga Tanah NJOP. Ya nggak bisa, pensiunan semua. Nanti BPN kita panggil, yang mengadu juga,” ungkapnya.
“Ada tanah apa gitu namanya harus bayar. Tanah itu dalam proses sertifikat, ada tanah Pamong Praja yang harus bayar. Ini harus diumumkan dari awal. Kalau dalam proses sertifikat ada yang bayar ada yang nggak,” sambungnya.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, bakal melakukan pergantian lurah dalam waktu dekat ini. Terutama, untuk lurah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugasnya akan didemosi (diturunkan jabatannya).
“Nanti akan ada pergantian lurah,” kata Anies di Gelanggang Olahraga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Anies menuturkan, setiap jajaran memiliki catatan kinerja tersendiri untuk dipromosikan atau tidak. Dia menilai ada lurah yang memiliki kinerja baik, maka akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Namun ada juga lurah yang memiliki catatan kinerja tidak baik, maka dia akan mendemosi lurah tersebut. Karena itu dirinya bakal merotasi Lurah yang terlibat pungli.
“Semua ada dalam catatan. Ada yang karena kinerjanya baik, dipromosikan, ada yang karena kinerjanya tidak baik, ada demosi,” ujarnya.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, rotasi jabatan bukanlah hal yang dianggap mengagetkan dalam sebuah pemerintahan karena rotasi merupakan bagian dalam pemerintahan dan itu sesuai dengan hasil kinerja selama menjabat.
“Jadi hal yang biasa dalam berorganisasi selalu ada begitu,” tuturnya.
Sebelumnya, terdapat laporan mengenai adanya pungutan liar (pungli) sertifikat tanah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan masyarakat tersebut sebagai catatan penting untuk merotasi sejumlah lurah di DKI.