Pembukaan Lahan Tanam Jagung, Penyebab Kerusakan Hutan NTB
Editor: Satmoko Budi Santoso
MATARAM – Pembukaan kawasan hutan menjadi lahan pertanian tanam jagung, terutama di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan lahan kawasan hutan.
“Selain ilegal logging, pembukaan lahan pertanian di kawasan hutan untuk menanam jagung menjadi salah satu penyebab cukup besar, terjadinya kerusakan kawasan hutan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Madani Mukarom, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan data DLHK NTB, luasan kawasan hutan yang ditanami masyarakat dengan tanaman jagung di NTB mencapai 316.364,2 hektare, termasuk beberapa jenis tanaman lain.
Dengan kondisi kawasan hutan seperti itu, sangat rawan terjadi bencana alam, mulai banjir, longsor, termasuk menghilangnya fungsi kawasan hutan.

“Untuk luas lahan kritis di NTB sendiri sebanyak 578 ribu hektare. Dari jumlah tersebut seluas 316 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan,” katanya.
Dikatakan, rendahnya kesadaran masyarakat ditambah jumlah personel pengamanan hutan (Pamhut) yang sangat terbatas, menjadi salah satu penyebab penanganan kerusakan kawasan hutan belum maksimal dilakukan.
Untuk NTB, jumlah Pamhut sendiri sebanyak 430 orang. Dengan luas hutan NTB mencapai 1,071 juta hektare, rasio jumlah petugas 1 : 2200 hektare. Artinya, satu Pamhut menjaga 2.200 hektare.
“Idealnya seperti Pulau Jawa, satu Pamhut menjaga 50 hektare hutan. Artinya, NTB masih membutuhkan 2.200 Pamhut lagi, dimana nantinya satu petugas untuk 500 hektare,” terang Madani.