Masyarakat di Temanggung Berharap ‘Cendana’ Berkuasa Lagi

Editor: Koko Triarko

Menurut Mustar, sebelum dikelola oleh Perhutani, lahan seluas kurang lebih 141 hektare di lereng Gunung Sumbing, Desa Kemloko memang sempat digadaikan oleh Pemerintah Desa terdahulu. Sehingga warga kemudian tidak lagi diperbolehkan mengelola lahan tersebut sebagai kawasan pertanian, terlebih setelah terbitnya undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Siti Hutami Endang Adiningsih, Siti Hardiyanti ukmana dan Retnosari Widowati hardjojudanto dalam acara Silaturahmi Ekodaya di Temanggung, Sabtu (16/2/2019) -Foto: Jatmika H Kusmargana

“Sebenarnya sudah dibawa ke MA. Dalam putusan sela, rakyat dimenangkan. Tapi, anehnya kok saat inkrah justru akhirnya pemerintah yang dimenangkan. Ini kan aneh. Kalau memang itu merupakan hutan lindung, sejak kapan ditetapkan?” ujarnya.

Menanggapi keluhan para petani tersebut, Tutut Soeharto menegaskan, Partai Berkarya berkomitmen untuk terus berupaya sekuat tenaga, menyusun dan melahirkan undang-undang yang memihak kepada seluruh petani. Hal itu nantinya akan dilakukan oleh Caleg-Caleg dari Partai Berkarya.

“Kita akan menyusun undang-undang, agar petani bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Yakni, melalui caleg-caleg dari Partai Berkarya. Nanti akan kita bantu. Karena itu, kita berharap adanya dukungan dari bapak-ibu semua di sini,” ujar Tutut Soeharto.

Lihat juga...