Malaysia Berhenti Kenakan BMAD Baja HRC Indonesia
JAKARTA – Malaysia berhenti mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai Sabtu (9/2/2019). Penghentian BMAD tersebut, hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI), yang dimulai pada 14 Agustus 2018 lalu.
BMAD berlaku selama lima tahun, yaitu dari Februari 2015 hingga Februari 2020. “Namun, pada perkembangannya, industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, Selasa (12/2/2019).
Dengan demikian, praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik. Oke, mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk, yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD, menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Malaysia juga diapresiasi, karena telah menunjukkan sikap responsif, dalam penyelenggaraan peninjauan. “Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel, telah mengubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi, karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Indonesia, yang telah memberikan pendampingan kepada Krakatau Steel. Yaitu, pendampingan, dalam proses peninjauan kebijakan tersebut.