Kurang Efektif, Perda Sampah di Balikpapan Perlu Direvisi
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bakal merevisi Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Revisi dilakukan karena Pemkot menilai dalam pelaksanaannya sudah tidak efektif lagi.
Rencana revisi tersebut sejak tahun 2018 kemarin. Namun kini kembali disampaikan revisi perda tersebut oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Yang akan direvisi itu khususnya mengenai waktu pembuangan sampah. Yang sebelumnya panjang maka akan kita perpendek,” ungkapnya, Rabu (27/2/2019).

Sesuai Perda telah diatur mulai pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita. “Akan diperpendek waktunya menjadi pukul 18.00 wita hingga pukul 24.00 wita saja, sekitar 7 jam saja,” sebut Rizal Effendi.
Rizal menjelaskan, rencana revisi itu karena selama ini masih banyak warga terutama ibu-ibu rumah tangga yang membuang sampah justru di atas pukul 06.00 wita.
“Akibat tidak tertibnya atau banyak warga yang membuang di luar jam yang telah ditentukan, maka banyak tempat pembuangan sampah (TPS) yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah,” bebernya.
Menurutnya, dalam Perda tersebut, ada sanksi bagi warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
“Sebenarnya sudah ada sanksi, tapi kami akan revisi agar dalam pelaksanaannya dapat lebih maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto, mengatakan, bahwa sanksi tersebut terlalu berat.