KPK Panggil Tenaga Ahli Taufik Kurniawan Sebagai Saksi

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Ant]

Lihat juga...