Kasus Lahan di Cengkareng Barat, Pemda DKI Libatkan Penegak Hukum
Editor: Koko Triarko
Kemudian Saefullah meminta BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman DKI. Karena lahan tersebut tercatat sebagai aset DKPKP DKI.
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah.
Gugatan itu ditolak, karena pihak tergugat yang dicatumkan, kurang. Toeti bersama Santi Junitha Soekarno, Rizki Prima Jaya Soekarno, Lucky Ramadhany Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno, dan Rudi Hartono Iskandar, hanya menggugat DKPKP DKI.
Sedangkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, tidak digugat. Padahal, dinas tersebut yang membeli lahan tersebut dari Toeti. Hasil putusan sidang ini sudah inkrah. Tidak ada upaya banding dari penggugat.