Kasus Lahan di Cengkareng Barat, Pemda DKI Libatkan Penegak Hukum
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, akan melibatkan penegak hukum dalam soal penagihan kerugian negara dalam kasus pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
“Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum. Akan melibatkan penegak hukum, ada tahapan-tahapannya,” terang Saefullah, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Saefullah memastikan, legalitas lahan di Cengkareng Barat milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI. Lahan seluas 4,6 hektare sempat menjadi polemik, lantaran diakui oleh warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
“Saya rasa itu sudah fixed, ya. Itu dicatat atas nama DKPKP,” tukasnya.
Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015, seharga Rp668 miliar dari pihak swasta, atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pembelian lahan menjadi masalah, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. BPK menilai, ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini, karena pencatatan asetnya ganda.
Bila Toeti tak mau mengembalikan uang tersebut, Pemprov bakal menempuh jalur pidana. Toeti menjual tanah Cengkareng Barat seharga Rp14,1 juta per meter, dengan total Rp668 miliar.
Tak lama setelah proses jual-beli terjadi, hasil audit BPK, keluar. Diketahui lahan yang dibeli dari kuasa hukum Toety, Rudy Hartono, adalah milik DKPKP DKI.
Pada Kamis (21/2/ 2019), Saefullah bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas legalitas lahan di Cengkareng Barat.
Kemudian Saefullah meminta BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman DKI. Karena lahan tersebut tercatat sebagai aset DKPKP DKI.
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah.
Gugatan itu ditolak, karena pihak tergugat yang dicatumkan, kurang. Toeti bersama Santi Junitha Soekarno, Rizki Prima Jaya Soekarno, Lucky Ramadhany Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno, dan Rudi Hartono Iskandar, hanya menggugat DKPKP DKI.
Sedangkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, tidak digugat. Padahal, dinas tersebut yang membeli lahan tersebut dari Toeti. Hasil putusan sidang ini sudah inkrah. Tidak ada upaya banding dari penggugat.