Dirjen Bea Cukai Terbitkan Layanan Ekspor-Impor Berbasis Elektronik

Logo Bea Cukai - Dok. Dirjen Bea Cukai

Selain itu, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem serta melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan.

Kemudian, memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Heru memastikan peraturan baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan mampu dimanfaatkan sebagai optimal oleh para eksportir yang selama ini menjadi mitra bea cukai. (Ant)

Lihat juga...