Dapat Penolakan, Satpol PP Bekasi Gusur Bangunan Liar
Editor: Satmoko Budi Santoso
Terpisah, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, juga sebagai penghuni bangunan liar mengaku, sudah mendapat surat pemberitahuan pembongkaran bangunan.
“Sejak tahun 2017, sudah sering menerima surat peringatan. Menyatakan bahwa akan dilakukan pembongkaran tetapi, biasanya tidak terjadi. Maka kami santai. Ternyata kali ini benar dilakukan pembongkaran,”ujarnya.
Lebih lanjut, soal aksi penghadangan yang dilakukan tersebut hanya meminta ditunda. Agar tidak langsung diratakan dengan tanah menggunakan alat berat, dan bisa mengeluarkan barang-barang dulu.
“Kalau kami tahu akan dilaksanakan beneran, kami bisa bongkar sendiri. Agar material yang bisa digunakan diambil untuk dijual atau lainnya,” pungkas dia.