Bawaslu Maluku Utara Periksa Dua Sekkot dan Kadis
TERNATE — Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Kepulauan Tidore (Tikep), Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Buyung Radjiloen dan Sekkot Ternate M Tauhid Soleman.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tindak lanjut dari temuan Surat Keputusan (SK) Bravo 05 Jokowi-Maruf Amin, yang didalamnya tercantum pejabat daerah yakni Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Sekkot Tidore, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut.
Olehnya itu, diminta keterangan saksi oleh tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan SK tersebut.
“Kami memanggil untuk sebagai saksi bahwa apakah tiga ASN ini masuk karena inisiatif sendiri atau namanya dicaplok oleh Tim, karena Ketua timnya Amin Drakel,” ujarnya di Ternate, Selasa (26/2/2019).
Bukan saja tiga ASN itu saja bahkan, Amin Drakel pun akan dipanggil untuk diminta keterangan mengenai dengan masalah ini.
Hanya saja, beliau sedang reses, maka pemanggilan yang dilakukan masih ditunda. Sehingga Bawaslu akan layangkan pemanggilan ke dua.
“Kami akan layangkan pemanggilan ke dua ke Amin Drakel terkait dengan SK yang di cantumkan tiga pejabat di tiga daerah supaya masalah ini kita bisa ketahui penyebabnya,” ujarnya.
Dia menyatakan, pemanggilan Sekot Ternate M.Tauhid Soleman untuk diminta keterangan sebagai saksi, agar bisa diketahui kenapa namanya bisa tercantum di SK bravo itu.
Sebab, yang dilakukan pemeriksaan Sekot Tikep ini memang belum tahu masalah apa yang membuat bersangkutan harus diperiksa Bawaslu.
Dikatakan, jika hal ini terbukti bahwa tiga ASN ini melakukan pelanggaran sesuai dengan SK, maka sansinya berat, karena sudah pasti melanggar etika sebagai ASN, berikutnya, bisa di pidana. Kalau mereka tidak terbukti bermasalah berarti yang mencaplok nama tersebut yang dipidana.